STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA PROVINSI JAMBI
Struktur Organisasi Bappeda Provinsi Jambi
Struktur Bappeda Provinsi Jambi berdasarkan Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 dengan komposisi sebagai berikut:
Susunan organisasi Badan terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Program; dan
- Subbagian Keuangan;
- Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
terdiri dari:
- Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
- Subbidang Data dan Informasi; dan
- Subbidang Pengendalian, evaluasi, dan Pelaporan;
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, terdiri dari:
- Subbidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia I;
- Subbidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia II; dan
- Subbidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia III;
- Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari:
- Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam I;
- Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam II; dan
- Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam III;
- Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan, terdiri dari:
- Subbidang Insfrastruktur dan Kewilayahan I;
- Subbidang Insfrastruktur dan Kewilayahan II; dan
- Subbidang Insfrastruktur dan Kewilayahan III;
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kepala Bappeda
- Sekretariat Bappeda yang terdiri dari :
* Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian,
* Sub. Bagian Keuangan
* Sub. Bagian Program
- Bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Sosial Budaya , terdiri dari:
* Sub. Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan;
* Sub. Bidang Pemerintahan; dan
* Sub. Bidang Sosial Budaya
- Bidang Pengembangan Wilayah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
* Sub. Bidang Sarana dan Prasarana;
* Sub. Bidang Perumahan dan Pemukiman; dan
* Sub. Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
- Bidang Pendanaan dan Evaluasi terdiri dari:
* Sub. Bidang Pendanaan;
* Sub. Bidang Pengendalian dan Evaluasi; dan
* Sub. Bidang Pelaporan.
- Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Pelaksaan Fungsi Lain yang diberikan Atasan Sesuai dengan Bidang Tugasnya